Pelaporan Peristiwa Penting Pencatatan Sipil

Loket Pendaftaran

PERSYARATAN:


Pelaporan Peristiwa Penting Pencatatan Sipil :

1. Akta Catatan Sipil Luar Negeri Asli dan Terjemah dari Lembaga Tersumpah(dengan membawa ASLI)
2. KK Asli Domisili
3. KTP-EL Asli Domisili
4. Dokumen Perjalanan (Paspor / Visa)dengan membawa ASLI
5. Formulir Pencatatan Sipil di Luar Negeri

Lanjut  
Konsultasi melalui Whatsapp (Jika ada Pertanyaan Terkait Persyaratan)