Akta Kematian

Loket Pendaftaran

PERSYARATAN:


Akta Kematian :

1. F2.01 Akta Kematian (Wajib).Download
2. Surat Keterangan Kematian dari RS/Lurah/Maskapai atau Penetapan Pengadilan (Wajib)
3. KK/KTPJenasah atau dokumen lain yang dimiliki jenasah atau surat keterangan domisili (Wajib)
4. Foto Copy Kartu Keluarga Pelapor (Wajib)
5. Foto Copy KTP-el Saksi 1 (Wajib)
6. Foto Copy KTP-el Saksi 2 (Wajib)
7. Dokumen Perjalanan, untuk WNA (Untuk pengurusan akta kematian WNA)
8. KITAP/KITAS, untuk WNA (Untuk pengurusan akta kematian WNA)
9. Passport (Untuk WNI yang bertempat di luar negeri)

Lanjut  
Konsultasi melalui Whatsapp (Jika ada Pertanyaan Terkait Persyaratan)