Kutipan Kedua Akta Non TTE Rusak/Hilang

Loket Pendaftaran

PERSYARATAN:


Kutipan Kedua Akta Non TTE Rusak :

1. Surat Permohonan Kutipan
2. Formulir Buka Dokumen.Download
3. Akta Non TTE Rusak
4. Foto Copy KK/KTP Pemohon
5. Surat Keabsahan dari LD penerbit, jika diterbitkan Disdukcapil Luar Surakarta

Kutipan Kedua Akta Non TTE Hilang :

1. Surat Permohonan Kutipan
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
3. Formulir Buka Dokumen.Download
4. Foto Copy Akta yang hilang (Opsional)
5. Foto Copy KK/KTP Pemohon
6. Surat Keabsahan dari LD penerbit, jika diterbitkan Disdukcapil Luar Surakarta

Lanjut  
Konsultasi melalui Whatsapp (Jika ada Pertanyaan Terkait Persyaratan)