Kutipan Kedua Akta Non TTE Rusak/Hilang
Loket Pendaftaran
PERSYARATAN:
Kutipan Kedua Akta Non TTE Rusak :
1. Surat Permohonan Kutipan
2. Formulir Buka Dokumen.Download
3. Akta Non TTE Rusak
4. Foto Copy KK/KTP Pemohon
5. Surat Keabsahan dari LD penerbit, jika diterbitkan Disdukcapil Luar Surakarta
Kutipan Kedua Akta Non TTE Hilang :
1. Surat Permohonan Kutipan
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
3. Formulir Buka Dokumen.Download
4. Foto Copy Akta yang hilang (Opsional)
5. Foto Copy KK/KTP Pemohon
6. Surat Keabsahan dari LD penerbit, jika diterbitkan Disdukcapil Luar Surakarta
Lanjut
Konsultasi melalui Whatsapp (Jika ada Pertanyaan Terkait Persyaratan)