Pindah Keluar Kota
Loket Pendaftaran
PERSYARATAN:
1. Mengisi F-1.03 Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk. Download
2. Dokumen Asli Kartu Keluarga.
3. Apabila tidak semua pindah (ada anggota keluarga yang ditinggalkan dalam KK), maka mengisi F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan. Download
4. Apabila anggota keluarga yang ditinggalkan dalam KK ada perubahan data (seperti pendidikan, status perkawinan, atau lainnya), maka mengisi F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan. Download
5. Apabila ada perubahan terkait status perkawinan, melampirkan Dokumen Asli Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
6. Apabila pindah sendiri dan masih berusia di bawah 17 tahun, mengisi SPTJM Pengasuhan Anak. Download
7. Apabila anggota keluarga yang tidak pindah masih berusia di bawah 17 tahun, diperlukan Kepala Keluarga yang usianya di atas 17 tahun atau numpang Kartu Keluarga dengan membuat SPTJM Pengasuhan Anak Download dan Surat Pernyataan Kepemilikan Rumah Numpang. Download
LanjutKonsultasi melalui Whatsapp (Jika ada Pertanyaan Terkait Persyaratan)