Akta Perkawinan

Loket Pendaftaran

PERSYARATAN:


Akta Perkawinan :

1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Wajib)
2. F2.01 Formulir Pencatatan Perkawinan (Wajib)
3. Pas foto suami dan istri berdampingan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar (Wajib)
4. KTP-el Mempelai Pria / Wanita (untuk warga Surakarta) – (Wajib)
5. KK Mempelai Pria / Wanita (untuk warga Surakarta) – (Wajib)
6. Foto Copy Akta Kelahiran Kedua Mempelai (Opsional)
7. Foto Copy KTP-el Saksi 1 (Wajib)
8. Foto Copy KTP-el Saksi 2 (Wajib)
9. Surat Keterangan dari Kedubes LN untuk WNA (Wajib)
10.Dokumen Perjalanan bagi WNA (Wajib)
Khusus:
1. Persetujuan/ijin dari orang tua (bagi yang berumur kurang dari 21 tahun) - (wajib)
2. Ijin/dispensasi dari Pengadilan (bagi pasangan yang berumur kurang dari 19 tahun pria dan/atau wanita) - (Wajib)
3. Akta Perceraian (bagi Janda atau Duda karena Cerai Hidup – (Wajib)
4. Foto copy Akta Kematian pasangan (bagi Janda atau Duda karena Cerai Mati) – (Wajib)
5. Surat ijin dari atasan/komandan (bagi TNI/POLRI) – (Wajib)
6. Akta Perjanjian Kawin (bagi yang mengadakan Perjanjian Kawin) - (Wajib)
7. Kutipan Akta Kelahiran Anak (bagi yang mencatatkan Pengesahan Anak) – (Wajib)
8. SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri (bagi salah satu pasangan telah meninggal dunia) – (Wajib)

Lanjut  
Konsultasi melalui Whatsapp (Jika ada Pertanyaan Terkait Persyaratan)