Akta Perkawinan
Loket Pendaftaran
PERSYARATAN:
Akta Perkawinan :
1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Wajib)dengan membawa ASLI
2. F2.01 Formulir Pencatatan Perkawinan (Wajib)
3. Pas foto suami dan istri berdampingan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar (Wajib)
4. KTP-el Mempelai Pria / Wanita (untuk warga Surakarta) – (Wajib)(dengan membawa ASLI)
5. KK Mempelai Pria / Wanita (untuk warga Surakarta) – (Wajib)(dengan membawa ASLI)
6. Foto Copy Akta Kelahiran Kedua Mempelai (Opsional)(dengan menunjukkan ASLI)
7. Foto Copy KTP-el Saksi 1 (Wajib)
8. Foto Copy KTP-el Saksi 2 (Wajib)
9. Surat Keterangan dari Kedubes LN untuk WNA (Wajib)(dengan membawa ASLI)
10.Dokumen Perjalanan bagi WNA (Wajib)(dengan membawa ASLI)
Khusus:
1. Persetujuan/ijin dari orang tua (bagi yang berumur kurang dari 21 tahun) - (wajib)(dengan membawa ASLI)
2. Ijin/dispensasi dari Pengadilan (bagi pasangan yang berumur kurang dari 19 tahun pria dan/atau wanita) - (Wajib)(dengan membawa ASLI)
3. Akta Perceraian (bagi Janda atau Duda karena Cerai Hidup – (Wajib)(dengan membawa ASLI)
4. Foto copy Akta Kematian pasangan (bagi Janda atau Duda karena Cerai Mati) – (Wajib)(dengan menunjukkan ASLI)
5. Surat ijin dari atasan/komandan (bagi TNI/POLRI) – (Wajib)(dengan membawa ASLI)
6. Akta Perjanjian Kawin (bagi yang mengadakan Perjanjian Kawin) - (Wajib)(dengan membawa ASLI)
7. Kutipan Akta Kelahiran Anak (bagi yang mencatatkan Pengesahan Anak) – (Wajib)(dengan membawa ASLI)
8. SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri (bagi salah satu pasangan telah meninggal dunia) – (Wajib)
Lanjut
Konsultasi melalui Whatsapp (Jika ada Pertanyaan Terkait Persyaratan)