Akta Cerai
Loket Pendaftaran
PERSYARATAN:
Akta Perceraian :
1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan surat keterangan dari panitera terkait putusan BHT (Wajib)
2. Kutipan Akta Perkawinan (Wajib)
3. KK (Wajib)
4. KTP-el (Wajib)
Khusus:
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, jika Kutipan Akta Perkawinan hilang
2. SPTJM Dokumen Dalam Sengketa, jika ada sengketa antara suami dan istri
Lanjut
Konsultasi melalui Whatsapp (Jika ada Pertanyaan Terkait Persyaratan)